Rekrutmen Satpol PP Bandarlampung Langgar Aturan
Senin, 10 Januari 2011 – 01:31 WIB
BANDARLAMPUNG – Rekrutmen anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bandarlampung dianggap melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No. 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Karena itu, evaluasi rekrutmen oleh Wali Kota Herman H.N. dianggap sia-sia. Ketua Jaringan Kerakyatan (JK) Lampung Rahmat, Husein D.C. mengatakan, jika merujuk pada PP tersebut maka mulai 2010 tidak ada lagi pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS oleh kepala daerah. Tidak hanya untuk rekrutmen tenaga honorer Satpol PP saja, aturan itu juga berlaku untuk satuan kerja lainnya.
"Di antaranya, rencana wali kota untuk mengangkat tenaga honorer perawat di kelurahan. Kemudian tenaga honorer di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Pekerjaan Umum (DPU), serta Dinas Kebersihan dan Pertamanan (Disebertam) pada 2011,” ujar Husein di Graha Pena Lampung, kemarin (9/1)
Husein memaparkan, pada pasal 6 ayat 1 PP itu, pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS dilakukan bertahap mulai tahun anggaran 2005 dan paling lambat selesai tahun anggaran 2009. Itu pun dengan prioritas tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai oleh APBN dan APBD. "Lalu, pengangkatan tenaga honorer juga dilakukan secara objektif dan transparan,” kata Husein.
BANDARLAMPUNG – Rekrutmen anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bandarlampung dianggap melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No. 48/2005
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Wataru Endo hingga Takumi Minamino Ikut Latihan Timnas Jepang
-
Rudianto Lallo Minta Kejagung Tidak Tebang Pilih Dalam Menangani Kasus
-
STY Pastikan Kevin Diks Jadi Amunisi Lawan Jepang
-
Baleg DPR Dorong Regulasi Pengelolaan Nikel di Sultra Masuk Prolegnas
-
Erupsi Gunung Lewotobi, AHY Siapkan Langkah Taktis
BERITA LAINNYA
- Bengkulu
Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali
Jumat, 15 November 2024 – 06:57 WIB - Daerah
4 Santri Meninggal Tertimpa Tembok Ambruk di Pesantren Sukabumi
Kamis, 14 November 2024 – 17:12 WIB - Daerah
BPTD Jabar Sidak Pul Bus Pariwisata Menjelang Nataru, Antisipasi Kendaraan Bodong
Kamis, 14 November 2024 – 14:12 WIB - Riau
Bersama Masyarakat, Polres Rohul Deklarasi Kampung Bebas Narkoba di Desa Puo Raya
Kamis, 14 November 2024 – 13:38 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
Indonesia vs Jepang: Bukan Metematika, Jangan Ganti 6 Pemain Ini
Jumat, 15 November 2024 – 04:40 WIB - Hukum
Pengusaha Surabaya Suruh Siswa Sujud & Menggonggong Sudah Ditangkap, Begini Tampangnya
Jumat, 15 November 2024 – 05:00 WIB - Dahlan Iskan
Bohemian Blangkon
Jumat, 15 November 2024 – 07:09 WIB - Bali Terkini
Kalender Bali Jumat 15 November 2024: Baik untuk Penyucian Diri & Memberikan Petuah
Jumat, 15 November 2024 – 06:24 WIB - Sepak Bola
Indonesia vs Jepang: Penyebab Jay Idzes Percaya Diri
Jumat, 15 November 2024 – 06:02 WIB