Rektor Berkley tak Mampu Tunjukkan Satu Pun Izin Aktivitas Kampus
jpnn.com - JAKARTA - Rektor Universitas Berkley Liartha S, tersangka kasus pemalsuan ijazah dan menyelenggarakan pendidikan tanpa izin, tak mampu menunjukkan satupun perizinan yang dikantonginya terkait aktivitas di kampus tersebut.
Hal itu terungkap saat Liartha diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Senin (12/10).
"Dia tak bisa tunjukkan izin satu pun," tegas Kasubdit Politik dan Dokumen Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Rudi Setiawan, Selasa (13/10).
Menurut Rudi, pemeriksaan yang dilakukan ini masih fokus soal perizinan kegiatan Berkley. Sebelumnya, penyidik sudah mengantongi bukti-bukti lain yang menguatkan sangkaan.
"Sudah banyak. Kami sinkronkan keterangan ahli dari Kementerian Dikti, Kopertis bahwa pendirian Berkley tidak berizin," ujar Rudi.
Dia mengatakan, sang rektor mengaku sudah memiliki izin dari Universitas Berkley Michigan, Amerika Serikat. "Itu versi dia," tegasnya. (boy/jpnn)