Rektor Disebut Terlibat Sebarkan Soal UN Palsu
Kamis, 19 April 2012 – 15:36 WIB
Sementara Esa Sakti terancam hukuman empat tahun penjara karena melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan. Sedangkan Anggraini alias Rini sampai saat ini belum dilakukan pemeriksaan tentang keterlibatan siswi tersebut. (ano)