Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Rektor ITK Prof Budi Santoso Harus Diproses Hukum, Surat Ini Bisa Menguatkan Alat Bukti

Senin, 09 Mei 2022 – 08:38 WIB
Rektor ITK Prof Budi Santoso Harus Diproses Hukum, Surat Ini Bisa Menguatkan Alat Bukti - JPNN.COM
Ketua LBH Pelita Umat sekaligus Ketua Eksekutif BPH KSHUMI Chandra Purna Irawan. Foto: source fo JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan mendorong adanya proses hukum terhadap Rektor Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Balikpapan Prof Budi Santoso Purwokartiko.

Sebelumnya, tulisan Prof Budi Santoso yang beredar di media sosial menuai kontroversi lantaran dianggap mengandung unsur SARA.

Sebab, guru besar dari ITK Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) itu menyinggung perihal kalimat yang kerap digunakan dalam ajaran Islam. seperti, insyaallah dan barakallah.

Tulisan Prof Budi Santoso juga dinilai cenderung rasialis yang menyebut mahasiswi menutup kepala ala manusia gurun. Budi pun telah mengklarifikasi tulisannya itu.

Belakangan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melakukan suspensi terhadap Prof Budi Santoso.

Kemendibudristek memberhentikan rektor ITK itu dari posisi reviewer Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) seusai unggahannya yang dinilai banyak pihak bernuansa diskriminasi, ujaran kebencian, dan menyinggung SARA.

"Pemberhentian atau suspensi sebagai reviewer LPDP dapat dijadikan sebagai memperkuat alat bukti yaitu surat dan keterangan ahli," kata Chandra Purna Irawan kepada JPNN.com, Senin (9/5).

Dia menyebut surat yang dimaksud adalah dari Kemendikbudristek tentang pemberhentian sebagai reviewer LPDP.

Chandra Purna Irawan menilai surat Kemendikbudristek ini bisa menguatkan alat bukti untuk proses hukum Rektor ITK Prof Budi Santoso Purwokartiko.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close