Rektor PTN Tolak Diangkat Menteri
Minggu, 31 Oktober 2010 – 11:11 WIB
Selain berisi tentang status pengangkatan dan pemberhentian rektor, PP No 66 dan Permendiknas No 24 Tahun 2010 juga mengatur, seluruh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) termasuk Politeknik wajib menerima mahasiswa dengan latar belakang ekonomi menengah ke bawah minimal 20 persen dari total penerimaan mahasiswa baru. Demikian juga dalam proses rekrutmen mahasiswa baru di masing-masing PTN harus menerima mahasiswa yang melalui jalur seleksi nasional (SNMPTN) minimal sebanyak 60 persen dari total penerimaan mahasiswa baru.
PT yang berstatus Badan Hukum Milik Negara (BHMN) juga akan tetap ada. Namun, dalam pengelolaan keuangannya harus tunduk pada tiga buah UU Keuangan. (did/jpnn)