Rektor UI Didesak Mundur, Kemendikbudristek Bilang Begini
jpnn.com, JAKARTA - Desakan berbagai kalangan agar Prof Ari Kuncoro mundur dari jabatannya sebagai rektor Universitas Indonesia (UI) makin gencar.
Apalagi, Kuncoro disebut-sebut menjabat wakil komisaris di salah satu bank BUMN.
Menanggapi desakan itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan tidak bisa mengintervensi UI.
Sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum (PTN BH), UI memiliki hak prerogatif.
"UI sebagai PTN BH maka kebijakan umum universitas tidak bisa diintervensi Kemendikbudristek," kata Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbudristek Nizam kepada jpnn.com, Selasa (28/6).
Dia menambahkan, pengangkatan dan pemberhentian rektor, pengawasan, pengendalian umum atas pengelolaan universitas merupakan kewenangan majelis wali amanat (MWA) UI.
Tentunya, kata Prof Nizam, nantinya MWA yang bisa memberikan keputusan tentang hal tersebut. Apakah menyalahi statuta atau tidak.
Desakan agar rektor mundur dipicu oleh sikap rektorat yang memanggil Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI atas unggahan di medsos yang isinya mengkritisi Presiden Joko Widodo (Jokowi).