Rektor Universitas Udayana Ditahan Kejati Bali, Ini Kasusnya
"Dasar penahanan adalah untuk memperlancar pemeriksaan yang diperlukan dalam waktu pemeriksaan keterangan yang diperlukan oleh penyidik. Begitu pula tersangka inisial NPS, IKB, dan IMY itu dalam berkas terpisah," kata Eka Sabana.
Sebelum dibawa ke Rutan Kerobokan Badung, Bali, keempat tersangka dinyatakan sehat setelah diperiksa oleh dokter di Kejaksaan Tinggi Bali.
"Sebelum dibawa ke rutan, diperiksa oleh dokter kita dan dinyatakan sehat untuk bisa ditempatkan di rumah tahanan," kata Eka Sabana.
Sebelumnya, tim penyidik yang dikomandoi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali Agus Eko Purnomo telah menetapkan Prof. Antara bersama tiga orang lainnya, yakni I Ketut Budiartawan (IKB), Nyoman Putra Sastra (NPS), dan I Made Yusnantara (IMY), sebagai tersangka.
Prof. Antara ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik berdasarkan alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi-saksi, ahli, serta surat dan bukti petunjuk. Penyidik berkesimpulan tersangka Prof. Antara memiliki peran besar dalam kasus dugaan korupsi dana SPI Unud.
Dalam kasus tersebut, Prof. Antara yang menjabat sebagai Rektor Universitas Udayana periode 2021-2025, berperan sebagai ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Tahun 2018-2020. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?