Rektorat ITB Cuci Tangan
Soal Kasus Tewasnya Mahasiswa Jurusan Geodasi ITB saat OPSPEKJumat, 13 Februari 2009 – 13:49 WIB
Lebih lanjut Widyo menjelaskan, karena secara resmi pihak rektorat sudah mengeluarkan kebijakan pelarangan seperti itu, maka ITB secara institusi tidak bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum. "Secara hukum ITB tidak bisa dituntut. Yang harus dituntut adalah Ikatan Mahasiswa Geodesi," ujar Widyo dengan nada bersemangat.
Tanggung jawab ITB, masih kata Widyo, adalah dalam aspek penindakan kepada para mahasiswa Geodesi yang terlibat. Dikatakan, saat ini pihaknya telah selesai melakukan penyelidikan dan penyidikan internal untuk menindak para mahasiswa yang terlibat. "Pekan depan Komisi Penerapan Norma Kemahasiswaan akan bersidang untuk menjatuhkan sanksi. Apakah itu nanti sanksi teguran, skorsing, atau pemecatan," bebernya.