Relaksasi Tempat Hiburan Diyakini Bakal Mendongkrak Perekonomian Surabaya
Kamis, 01 April 2021 – 17:52 WIB
Dia menyebut relaksasi RHU sudah bisa dilakukan setelah Pemkot Surabaya menerima saran Komisi B untuk merevisi Perwali No 67 Tahun 2020.
Sebab, pada Pasal 33 Perwali itu dijelaskan kegiatan RHU termasuk yang dilarang beroperasi dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Baru saja hasil revisi Perwali dirilis ke dewan, ya, pekan lalu. Direvisi menjadi Perwali No.10 Tahun 2021," ungkap Mahfudz (mcr12/jpnn)