Relaksasi Transaksi Margin Untungkan Investor
Selain itu, otoritas pasar modal juga mengubah aturan Nomor III tentang keanggotaan margin dan short selling.
Anggota bursa (AB) dengan modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) senilai Rp 250 miliar atau lebih dapat melakukan transaksi margin skema baru.
Sedangkan AB dengan MKBD kurang Rp 250 miliar, hanya dapat bertransaksi margin 45 efek margin.
Sebelumnya, kini dafter feel margin tercatat 180 dari sebelumnya sekitar 62 efek. Sedang daftar efek ditransaksikan shortsell ada 137 efek.
Saham keluar daftar efek shortsell yaitu Indofood CBP Sukses Makmur (ICBP). Relaksasi aturan transaksi margin diharap dapat meningkat.
Itu mengingat, saham ditransaksikan secara margin makin banyak.
”Jadi, kami harap transaksi saham lebih aktif. Investor juga punya banyak pilihan saham untuk bertrasnsaksi jual beli saham,” tutur Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Bursa Efek Indonesia (BEI) Alpino Kianjaya. (far)