Relawan Desa Lawan Covid 19 Wajib Edukasi Warga Tanpa Kerumunan
Minggu, 05 April 2020 – 14:30 WIB
Gus Menteri mengatakan, kebutuhan operasional Relawan Desa Lawan Covid-19 dapat bersumber dari Dana Desa, APBD, dan sumbangan lain dari pihak ketiga dan dikelola sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola keuangan yang baik, yaitu transparan dan akuntabel.
Pembentukan Relawan Desa Lawan Covid-19 dilaporkan kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi cq. Gugus Tugas Kawal Desa Lawan Covid-19 (Sekretaris Jenderal) melalui e-mail gugustugaskdlc19@kemendesa.go.id.(ikl/jpnn)