Relawan Tuntut Jadi PNS
Rabu, 03 Februari 2010 – 06:56 WIB
Dijelaskan Toto, tidak adanya payung hukum yang kuat untuk tenaga sukwan menjadi PNS akibat adanya PP 48 tahun 2005 serta tidak adanya political will dari pemerintah daerah untuk mengangkatnya. Mereka menuntut adanya revisi dari PP tersebut dan adanya prioritas pada peraturan pemerintah yang baru agar tenaga sukwan bisa diangkat menjadi PNS. Minimalnya, seperti para TKK dan GBS yang bisa diangkat tanpa syarat.
Toto juga mengatakan, para sukwan kesal terhadap penerimaan CPNS untuk umum pada tahun lalu. Para pegawai yang bukan domisili Tasik bisa jadi PNS di Tasik, sedangkan sukwan yang sudah bekerja lama tidak diperhatikan.