Rem Blong, Bus Tewaskan Lima Orang
Senin, 13 Juni 2011 – 16:16 WIB
Setelah pemeriksaan, Unit Laka Satlantas Polres Bantul langsung menetapkan Tumono sebagai tersangka. Tumono dijerat pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Pun, tidak tertutup kemungkinan dia bakal dijerat pasal lain. Sebab, dia ternyata tidak memiliki SIM.
Karena sudah malam, penyidikan kami lanjutkan Senin (hari ini, Red). Tersangka masih kami periksa. Pun perlu diketahui, ternyata si sopir tidak memiliki SIM," papar Setyo.
Untuk menghindari terulangnya peristiwa serupa, Setyo mengimbau pemilik armada bus dan angkutan umum sering mengecek kondisi komponen kendaraan, seperti ban, rem, dan lampu. (mar/c11/nw)