Remaja Buka Celana, Penjaga Musala Langsung Gelap Mata
Kapolsek Tenggarong Iptu Triyadi mengatakan, para pelaku leluasa berbuat asusila karena korban mengalami keterbelakangan mental.
Menurut Triyadi, ketiga pelaku sudah dinyatakan sebagai tersangka. Sawidi dan Nurdin juga sudah ditahan.
“MY dititipkan ke orang tuanya karena masih di bawah umur. Namun, dia tetap menjalani proses hukum sampai ke persidangan,” kata Triyadi.
Triyadi menjelaskan, ulah tiga pria bejat itu terbongkar secara tidak sengaja pada Senin (28/1).
Saat itu kakak Melati curiga melihat tingkah laku adiknya. Kakak Melati lantas mendesak adiknya untuk bercerita.
Melati akhirnya menceritakan semua kejadian yang dialaminya. Dia mengaku sudah berulang kali digituin ketiga pelaku.
“Para pelaku tidak beraksi bersamaan. TKP-nya terpisah. Ada mengaku hanya sekali begitukan korban. Ada pula pelaku berulang kali beraksi. Bahkan sampai lupa berapa kali melakukan aksinya,” kata Triyadi.
Dia menambahkan, para pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.