Remaja Cacat Mental Itu Digarap Habis setelah Tiga Hari Berkenalan
Sabtu, 26 September 2015 – 03:15 WIB
"Ditempat gelap dan sepi disanalah, korban digauli dengan paksa. Korban menangis, lalu dipulangkan ke rumahnya," kata Kapolsek, Jumat (25/9).
Ketika dimintai keterangan anggota polsek Bunguran Timur, AS terlihat hanya bisa tersenyum dan ketawa.
"Korban hanya bisa bilang dia di paksa, walau sempat memberontak. Tersangka tidak bisa mengelak lagi, dijerat undang undang perlindungan anak, pasal 81. Sudah melakukan pemaksaan persetubuhan terhadap anak," sebut Mangatur.(arn)