Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Remaja Ini Kepergok Orang Tua saat Menggerayangi Korbannya

Jumat, 30 Januari 2015 – 14:51 WIB
Remaja Ini Kepergok Orang Tua saat Menggerayangi Korbannya - JPNN.COM
Remaja Ini Kepergok Orang Tua saat Menggerayangi Korbannya. Foto Malang Post/JPNN.com

jpnn.com - KEPANJEN - AW, 16 tahun warga Dusun Lambang Kuning Desa Majang Tengah Kecamatan Dampit, sejak kemarin harus mendekam di balik sel Mapolres Malang, Jawa Timur. Remaja putus sekolah ini, berani melakukan tindak pidana asusila terhadap temannya DSB, 14 tahun, warga Kecamatan Turen, yang baru dikenalnya selama tiga hari.

Akibat perbuatan yang dilakukannya tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 81-82 Undang-Undang (UU) No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak di bawah umur. “Ancaman hukumannya, lima tahun kurungan penjara,” ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Malang Iptu Sutiyo SH Mhum kepada Malang Post (Grup JPNN.com).

Dijelaskannya, pelaku kenal dengan korban selama tiga hari. Mulanya, pelaku dikenalkan dengan korban, melalui perantara salah seorang temannya. Saat kenal pertama kali itu, keduanya saling bertukar alamat rumah dan nomor ponsel. Pada hari Senin (26/1) dini hari, tersangka mendatangi rumah korban.

“Kemudian tersangka masuk ke dalam, lewat jendela kamar korban. Modusnya, dengan mengetuk jendela itu, kemudian dibuka oleh korban, lantaran sudah kenal,” terang Perwira Pertama (Pama) dengan dua balok di pundaknya ini.

Lanjut dia, saat berada di dalam kamar korban itu, tersangka mengajak korban berhubungan intim. Ajakan itu ditolak korban. Tersangka memaksa dan mengancam korban, supaya mau untuk melayani nafsu bejatnya itu. Karena terdengar kegaduhan di dalam kamar anaknya, orang tua korban terbangun dari tidurnya dan bergegas menuju ke kamar anakanya itu, untuk melakukan pemeriksaan.

“Saat masuk ke dalam kamar anaknya itulah, tersangka kepergok oleh orang tuannya tengah melakukan pemerkosaan terhadap korban,” tuturnya.

Tersangka tidak bisa berbuat apa-apa. Orang tua korban membawa tersangka ke Polsek Turen untuk mempertanggungjawabkannya perbuatannya itu.

Karena kasus ini melibatkan anak di bawah umur, keesokan harinya Polsek Turen melimpahkan tersangka ke UPPA Satreskrim Polres Malang. Tersangka nekat melakukan perbuatan itu, lantaran penasaran ingin mencobanya. Sebelumnya, tersangka memang kerap sekali menonton film porno di warnet dekat rumahnya.

KEPANJEN - AW, 16 tahun warga Dusun Lambang Kuning Desa Majang Tengah Kecamatan Dampit, sejak kemarin harus mendekam di balik sel Mapolres Malang,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News