Remaja Perempuan Dijual Sejuta ke Om Hidung Belang
Uang tersebut lantas dibagi. Yakni, Rp 200 ribu untuk si anak dan Rp 800 ribu menjadi jatah Bejo.
Setelah melakukan penggerebekan di hotel, polisi langsung mengamankan tiga korban yang lain.
Mereka lantas dibawa ke Mapolda Jatim untuk dimintai keterangan.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka.
Antara lain, tiga tiket kereta api, ijazah sekolah korban, sebuah telepon genggam sebagai media transaksi, dan sejumlah uang hasil transaksi.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.
Hengky menegaskan, pihaknya tidak berhenti pada pengungkapan kasus Riwanto.