Remas Paha Penumpang Kereta Api, YG Berurusan dengan Polisi
Rabu, 03 April 2019 – 23:30 WIB
Akibat perbuatannya, YG dijerat UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara atau denda sebesar Rp 15 miliar. (jpnn)