Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Remas Paha Penumpang Kereta Api, YG Berurusan dengan Polisi

Rabu, 03 April 2019 – 23:30 WIB
Remas Paha Penumpang Kereta Api, YG Berurusan dengan Polisi - JPNN.COM
Ilustrasi.

Akibat perbuatannya, YG dijerat UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara atau denda sebesar Rp 15 miliar. (jpnn)

YG diamankan polisi lantaran melakukan aksi pelecehan seksual di dalam kereta Commuter Line jurusan Kampung Bandan – Duri.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News