Ditegaskannya, para kepala daerah wajib menggunakan anggaran daerah sesuai ketentuan. Dicontohkannya, kalau memang ada pengadaan mobil, harus dibeli, jangan fiktif. ”Gubernur, bupati dan wali kota juga ikut wajib pungut pajak. Misalnya ada pekerjaan kontraktor kepala daerah harus memungut pajak dan harus disetor ke kas negara. “Kita tahu itu, jangan dikira kita tidak tahu dan tidak disetor. Di Sulut banyak yang seperti itu,” tandas Rizal. (sto/jpnn)
JAKARTA—Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mendapati temuan penyalahgunaan penggunaan APBD di provinsi dan seluruh kabupaten/kota se-Sulut.