Remitansi TKI Terbesar Ke-18
Rabu, 30 Juni 2010 – 08:30 WIB
"Kalau TKI kita tidak mampu bersaing, kita tidak akan dapat bagian dari remitansi tenaga kerja migran dunia itu," katanya. Ia menambahkan, jika Indonesia ingin tinggi remitansinya, penempatan harus mulai memrioritaskan pada TKI sektor formal.
Secara terpisah, pemerintah RI- Malaysia dikabarkan sedang membahas upah minimum bagi TKI yang bekerja di negeri jiran. Itu merupakan bagian dari butir nota kesepahaman kedua negara.Hal itu menjadi salah satu bahasan dalam kunjungan kehormatan Wakil Perdana Menteri Malaysia Tan Sri Dato Haji Muhyidin Mohd Yassin kepada Wakil Presiden Boediono.
Namun, sampai sekarang belum ada kesepakatan kedua pihak kapan nota kesepahaman terkait TKI akan diselesaikan. Pemerintah RI- Malaysia tengah memperbaiki MoU pelayanan dan perlindungan TKI informal di Malaysia.Salah satu poin penting adalah Pemerintah Indonesia meminta Malaysia menetapkan standar gaji tenaga kerja Indonesia sektor informal, terutama pembantu rumah tangga. Penetapan standar gaji ini diharapkan dapat menghapus diskriminasi yang dialami tenaga kerja Indonesia. (zul/dwi)