Remunerasi Karyawan KBS
Sabtu, 23 November 2013 – 18:18 WIB
SURABAYA - Upaya memperbaiki kondisi Kebun Binatang Surabaya (KBS) tidak bisa dilepaskan dari perbaikan nasib karyawannya. Karena itu, rencana memberikan remunerasi (tunjangan) karyawan KBS sesuai dengan upah minimum kota (UMK) 2014 sebesar Rp 2,2 juta diharapkan bisa mengerek kinerja karyawan KBS.
Dalam remunerasi tersebut, lanjut dia, pihaknya akan mengatur remunerasi sesuai dengan golongan karyawan. Sangat mungkin penghitungannya 70 persen dari standar kinerja dan 30 persen dari kehadiran.
Dia mencontohkan, jika gajinya Rp 1 juta, Rp 700 ribu diberikan jika karyawan memenuhi standar kinerja dan Rp 300 ribu dikucurkan jika kehadirannya lengkap. ''Ini sekadar contoh. Gajinya tentu lebih dari UMK,'' paparnya. Terkait apakah UMK 2014 memengaruhi pengoperasian KBS, dia mengatakan bahwa pengaruhnya cukup signifikan.