Remunerasi Kemendikbud Bukan untuk Guru dan Dosen
"Yang ditetapkan dalam perpres itu adalah pengesahan tentang pencarian tunjangan kinerja atau remunerasi," ujarnya kemarin.
Ibnu menuturkan tunjangan kinerja tidak diberikan asal-asalan kepada pegawai Kemendikbud. Tetapi mereka memiliki rambu-rambu disiplin kinerja yang baku dan wajib dikerjakan pegawai. Aturan tersebut mulai dari penerapan sistem jam kerja dan sebagainya.
"Untuk detail pembayaran akan diatur lebih lanjut. Wewenang ada di Kepala Biro Umum," katanya. Aturan lebih lanjut tentang pembayaran remunerasi akan dipertegas lagi oleh Peraturan atau Keputusan Mendikbud.
Sementara itu anggaran untuk membayar remunerasi di Kemendikbud cukup besar, yakni mencapai Rp 989,8 miliar. Anggaran itu disalurkan untuk 58.584 orang pegawai Kemendikbud untuk masa pembayaran Juli-Desember 2013. Untuk pembayaran remunerasi selama 2014 nanti, diperkirakan anggarannya mencapai Rp 2 triliun.
Anggota Komisi X (bidang pendidikan) DPR Ferdiansyah mengatakan dengan disepakatinya pencairan remunerasi itu, kinerja Kemendikbud harus ditingkatkan. Dia mengatakan selama ini urusan perizinan di Kemendikbud sering dikeluhkan masyarakat.
"Khususnya untuk perizinan yang ditangani oleh pejabat eselon III. Masih rumit," paparnya. (wan)