Remuuk! Pemerkosa Anak Kandung Dihajar Para Tahanan
jpnn.com - TIMIKA – Nasib tragis dialami YPJ (30), pelaku pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri, yang dibekuk anggota Reskrim Polres Mimika, Kamis (14/7) lalu. Dia sudah dijebloskan ke ruang tahanan Polsek Mimika Baru.
Saat pelaku masuk ke dalam sel, pelaku dihampiri oleh empat warga tahanan, kemudian melakukan penganiyaan terhadap YPJ. Tidak terima dengan perlakukan tersebut, pelaku lapor polisi, Sabtu (16/7) kemarin.
Kronologis kejadian, begitu masuk sel, tahanan lain bertanya kasus apa yang menjeratnya. Begitu YPJ menjawab kasusnya pemerkosaan, langsung dihajar empat tahanan yang lain.
Akibatnya, YPJ mengalami luka pada wajah dan kepala bagian belakang.
Kapolsek Mimika Baru Kompol I Gede Putra, SIK SH kepada wartawan mengatakan bahwa Y PJ ditahan akibat diduga memperkosa anak kandungnya sendiri. Pelaku juga merupakan tahanan Polres namun dititipkan di Polsek Mimika Baru.
"Saat dia dibawa ke ruang tahanan Polsek Mimika Baru, waktu di dalam tahanan pelaku kemudian mendapatkan penganiyaan oleh tahanan yang lebih dulu sudah berada di ruang tahanan. Akibatnya pelaku mengalami luka pada bagian wajah,dan memar pada kepala bagian belakang," terangnya.
YPJ lantas dipindahkan ke ruang tahanan yang berada di samping Kantor Polsek untuk menghindari terulagnya penganiayaan.
"Kasus penganiayaan yang mana dilakukan oleh tahanan kepada tahanan yang baru mmsuk hal ini kita masih lidik,"tuturnya.