Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Rencana Menteri Ganteng soal Miras Ditentang Keras

Selasa, 15 September 2015 – 21:35 WIB
Rencana Menteri Ganteng soal Miras Ditentang Keras - JPNN.COM
Thomas Lembong. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Belum genap dua bulan menjabat Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Lembong sudah memicu kegaduhan. Kementerian yang dia pimpin disebut bakal melakukan sejumlah deregulasi termasuk rencana melonggarkan penjualan minuman keras beralkohol (miras) dan sejenisnya di seluruh Indonesia.

Sebelumnya, di era Mendag Rachmat Gobel, penjualan minuman beralkohol golongan A atau berkadar alkohol kurang dari 5 persen dilarang di minimarket. Nah, kini rencana melonggarkan Peraturan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No 04/PDN/PER/4/2015 tentang Juknis Pelaksanaan Pengendalian, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A ditentang keras.

Rencana deregulasi oleh kementerian di bawah pimpinan Menteri Ganteng itu memicu banyak tanya.

Wakil Ketua Komite III DPD yang juga Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Miras (GeNAM) Fahira Idris meminta persoalan ini segera diperjelas. Fahira berencana menemui Mendag Thomas Lembong untuk menanyakan rencana melonggarkan penjualan bir dan sejenisnya itu.

Di akun twitternya, @fahiraidris, menjelaskan, Permendag No.06/2015 sudah cukup longgar karena masih mengizinkan supermarket, kafe, hotel yang punya surat izin menjual minuman keras. 
Semakin longgar lagi dengan keluarnya Peraturan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen Dagri) No.04/2015 Tentang Penjualan minuman beralkohol gol A, yang membolehkan penjualan bir di kawasan wisata.

"Jadi apa lagi yang mau dilonggarkan? Penjualan minuman keras sudah cukup longgar di negeri tercinta ini," kata Fahira.

Walau aturan pelonggaran belum keluar, kata Fahira, Kemendag harus segera dikritisi.

Aturan yang direlaksasi adalah Peraturan Dirjen Dagri No. 04/2015 yang nantinya akan memberi kewenangan kepada kewenangan kepada kepala daerah untuk menentukan lokasi mana saja yang dibolehkan menjual minuman beralkohol jenis bir.

JAKARTA - Belum genap dua bulan menjabat Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Lembong sudah memicu kegaduhan. Kementerian yang dia pimpin disebut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close