Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Rencana Penggabungan Konsil Nakes Ditolak Perawat

Jumat, 27 Oktober 2017 – 02:05 WIB
Rencana Penggabungan Konsil Nakes Ditolak Perawat - JPNN.COM
Perawat.

jpnn.com, JAKARTA - Rencana pemerintah menggabungkan sejumlah konsil tenaga kesehatan (nakes) menuai penolakan dari Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI). Mereka ingin Konsil Keperawatan tetap terpisah seperti Konsil Kedokteran.

Respon penolakan itu disampaikan oleh Ketua Pendidikan dan Latihan Dewan Pengurus Pusat PPNI Nursalam.

Dekan Fakultas Keperawatan Unair Surabaya itu mengatakan perawat memiliki undang-undang sendiri selayaknya dokter.

Yakni Undang-Undang 38/2014 tentang Keperawatan. ’’Jadi secara profesi, saya menolak rencana penggabungan itu,’’ tuturnya, seperti diberitakan Jawa Pos.

Penyatuan konsil-konsil nakes itu digarap oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Konsil yang dilebur menjadi satu adalah Konsil Keperawatan, Konsil Kebidanan, Konsil Kefarmasian, dan Konsil Gabungan Tenaga Kesehatan. Seluruhnya bergabung menjadi satu konsil yang bernama Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI).

Saat ini usulan penggabungan empat konsil itu sudah berupa rancangan Peraturan Presiden. Posisi racangan Peraturan Presiden tentang KTKI sudah masuk ke Sekretariat Negara (Setneg). Sehingga tidak lama lagi akan disahkan Presiden Joko Widodo menjadi Peraturan Presiden.

Lebih lanjut Nursalam menuturkan fungsi Konsil Keperawatan itu ada tiga. Yakni untuk registrasi, standarisasi praktik dan pendidikan, serta untuk penegakan kode etik profesi termasuk pemberian sanksi. Dia khawatir peleburan konsil-konsil itu membuat pembinaan profesi perawat menjadi kurang maksimal.

Dekan Fakultas Keperawatan Unair Surabaya itu mengatakan perawat memiliki undang-undang sendiri selayaknya dokter.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News