Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Rencana Prabowo Pisahkan KLH dari Kemenhut Didukung Akademisi

Selasa, 19 Februari 2019 – 20:22 WIB
Rencana Prabowo Pisahkan KLH dari Kemenhut Didukung Akademisi - JPNN.COM
Prabowo Subianto dalam debat kedua kontestan Pilpres 2019 di Hotel Sultan Jakarta, Minggu (17/2). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Prabowo Subianto mulai melontarkan gagasannya terkait susunan kabinet ke publik. Dalam debat kedua Pilpres 2019 akhir pekan lalu, dia mengutarakan rencananya memisahkan kembali Kementerian Kehutanan dengan Kementerian Lingkungan Hidup.

Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Dian Islamiati Fatwa mengatakan, ide itu muncul karena Prabowo melihat penggabungan ternyata menghasilkan conflict of interest.

"Seharusnya antara yang eksploitasi dan pengelolaan hutan dipisahkan dari yang berfungsi pengawasan dan penindakan," katanya kepada media, di Jakarta, Selasa (19/2).

Hal senada dikatakan dekan Fakultas Hukum Universitas Nasional (Unas) Ismail Rumadan. Dia menilai kedua kementerian yang bertentangan fungsinya itu memang lebih baik dipisah.

Permasalahan mendasar yang sangat lemah dari penggabungan kedua kementerian tersebut salah satunya adalah kurangnya independensi dari Kementrian Lingkungan Hidup untuk melakukan fungsi pengawasannya sekaligus memberikan sanksi secara tegas kepada pelaku kerusakan lingkungan.

“Kurang independennya pengawasan ini akibat Kementerian Lingkungan Hidup ditempatkan menjadi salah satu unit setara eselon I di bawah Kementerian Kehutanan yang keduanya memiliki tugas dan fungsi berbeda secara substansial,” papar penulis buku Kebijakan Hukum Investasi Minyak dan Gas Bumi ini.

Kementerian Lingkungan Hidup yang tugasnya mengawasi dan melakukan tindakan hukum, digabungkan dengan Kementerian Kehutanan yang tugasnya mengelola dan memanfaatkan sumberdaya hutan.

Sehingga, ketika ada pelanggaran terhadap lingkungan hidup yang berhadapan dengan fungsi pemanfaatan hutan, maka sudah tentu Direktorat LKH yang berada di bawah Kementerian Kehutanan tidak bisa berbuat banyak dan bertindak optimal serta tegas terhadap para pelanggar.

Prabowo Subianto telah mengutarakan rencananya memisahkan kembali Kementerian Kehutanan dengan Kementerian Lingkungan Hidup. Rencana itu dipuji akademisi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close