Renegosiasi Newmont Tunggu Induk Usaha
jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah meyakinkan bakal menyelesaikan renegosiasi PT Newmont Nusa Tenggara (NNT). Meski Menteri ESDM Jero Wacik sedang tersandung kasus korupsi, Dirjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Sukhyar menyatakan renegosiasi tak akan terganggu.
Saat ini, pihaknnya hanya tinggal menunggu perstujuan induk usaha, Newmont Mining Corporation di Amerika Serikat.
Kata Sukhyar, penekenan nota kesepahaman (MoU) renegosiasi kontrak karya (KK) seharusnya bisa dilakukan hari ini. Namun, dalam MoU tersebut terdapat klausul tambahan dari Badan Koordinasi Penananam Modal (BKPM) terkait pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) di dalam negeri.
"Tadi masukan itu sudah saya sampaikan ke Pak Martiono (Presiden Direktur PT NNT). Beliau prinsipnya setuju. Tapi masih menunggu keputusan dari Newmont di Amerika Serikat," jelasnya di Jakarta kemarin (3/9).
Terkait klausul tambahan tersebut, Sukhyar menyatakan pemerintah mempertimbangkan situasi tak terduga. Seperti diwartakan, PT NNT bekerja sama dengan PT Freeport Indonesia (PTFI) terkait pembangunan smelter.
Dalam hal ini, PT NNT hanya bertindak sebagai pemasok bahan baku konsentrat tembaga ke smelter tersebut. Karena itu, ada kemungkinan Newmont batal mengolah konsentrat jika proyek smelter PTFI juga urung dibangun.
"Karena itu diberi klausul tambahan berupa kewajiban membangun smelter apabila proyek Freeport mengalami kendala. Kewajiban membangun itu bukan berarti dia harus membangun sendiri. Tapi bisa juga bekerja sama dengan pihak ketiga seperti dilakukan sekarang," tambahnya.
Terkait penetapan Menteri ESDM Jero Wacik sebagai tersangka oleh KPK, Sukhyar meyakinkan tak bakal terganggu. Menurut dia, Kementerian ESDM tidak akan menghentikan kegiatannya hanya karena kasus tersebut. "Kami hormati proses hukum yang sedang berjalan," tuturnya.
Sementara itu, Presiden Direktur NNT Martiono Hadianto menambahkan, pihaknya menyetujui keinginan BKPM terkait klausul tambahan itu. Hanya, dia menyayangkan permintaan itu disampaikan sehari setelah tercapainya kesepakatan.
Sebab, pihaknya harus melaporkan klausul tambahan itu kepada induk usaha. Perbedaan waktu antara Indonesia dan Amerika Serikat menjadi kendala pelaporan itu. "Kami baru tahu permintaan BKPM tadi pagi (kemarin). Di sana jam berapa?" ujarnya. (bil/oki)