Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sertifikasi Halal Lindungi UMK dari Serbuan Produk Luar Negeri

Minggu, 24 November 2024 – 00:11 WIB
Sertifikasi Halal Lindungi UMK dari Serbuan Produk Luar Negeri - JPNN.COM
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menekankan pentingnya sertifikasi halal. Foto Humas BPJPH

jpnn.com, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berkomitmen menjadikan sertifikasi halal sebagai perlindungan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dari serbuan produk luar negeri, terutama produk makanan dan minuman. 

"Melalui sertifikasi halal, BPJPH hadir dan berkomitmen untuk melindungi pelaku usaha mikro dan kecil kita dan produk-produknya dari persaingan ketat dengan produk luar yang membanjiri negara kita," kata Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan, Sabtu (23/11). 

Pria yang akrab disapa Babe Haikal tersebut mengatakan produk luar negeri terutama makanan dan minuman saat ini banyak yang memang diproduksi dan dijual dengan harga yang murah, berkualitas, bahkan sudah mengantongi sertifikat halal dari negara asalnya. 

Oleh karena itu, produk lokal yang dihasilkan oleh pelaku UMK harus bersertifikat halal, sehingga memiliki nilai tambah dan lebih berdaya bersaing di pasar. 

"Sertifikat halal itu supaya produk kita berdaya saing dengan produk luar negeri yang sudah bersertifikat halal yang dikelola oleh (lembaga) halal luar negeri masing-masing," terang Babe Haikal. 

Lebih lanjut, Babe Haikal mengatakan kehadiran pemerintah dalam membantu dan memberdayakan pelaku UMK melalui berbagai program khususnya melalui sertifikasi halal bagi pelaku UMK harus didukung oleh semua pihak.

Sebab, jika UMK tidak diperkuat dengan upaya-upaya afirmatif yang dibutuhkan, maka bisa jadi produk UMK tidak akan mampu bersaing dengan produk halal luar negeri. 

Penguatan UMK ini di antaranya dilakukan untuk peningkatan kapasitas dan nilai tambah produk melalui standar halal, agar produk UMK bertahan dan bahkan berkembang dan memperluas jangkauan pemasarannya hingga ekspor atau setidaknya mampu memenuhi kebutuhan produk halal domestik.

Sertifikasi halal melindungi UMK dari serbuan produk halal luar negeri terutama makanan dan minuman

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News