Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Renumerasi Polri Dikebut

Diharapkan Cair Januari 2010

Minggu, 26 Oktober 2008 – 01:08 WIB
Renumerasi Polri Dikebut - JPNN.COM
JAKARTA - Tak akan lagi alasan bagi anggota polisi mempermainkan kasus untuk mencari pendapatan sampingan dengan alasan minimnya pendapatan resmi. Bersama dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Taufiq Efendi, Mabes Polri mematangkan sistim perhitungan renumerasi bagi anggotanya. Ditargetkan penghitungan renumerasi berbasis prestasi dan kinerja itu akan selesai pada triwulan ketiga 2009.

”Harapannya jika semua lancar dan disetujui Menkeu maka pada Januari 2010 sudah bisa cair,” kata Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri di Jakarta, Sabtu (25/10). Renumerasi itu besarnya bervariasi mulai dari Rp 7 juta hingga yang tertinggi mencapai Rp 47 juta. Renumerasi diharapkan bisa menjadi benteng integritas. ”Ini sesuai niat kita untuk melakukan akselerasi kinerja Polri,” katanya.

Penghasilan anggota Polri saat ini terdiri dari gaji pokok yang naik setiap dua tahun, tunjangan jabatan, tunjangan beras, uang lauk pauk, dan tunjangan Polwan. Berdasar PP nomor 13 tahun 2008, seorang Pati mendapatkan gaji antara Rp 1,8-3,0 juta. Sedangkan tamtama Rp 900 ribu hingga Rp 1,5 juta. Dengan perhitungan ini gaji minimum seorang Pati bisa disalip oleh gaji maksimum tamtama.

Sedangkan untuk tunjangan jabatan strutural sesuai dengan Perpres 28 tahun 2007, maka eselon I A mendapat Rp 5,5 juta sedangkan yang IV B hanya Rp 490 ribu. Ini ditambah uang lauk pauk Rp 35 ribu perhari ditambah tunjangan beras 28 kg untuk suami istri dan anak 10 kg. Tunjangan keluarga 10 persen dari gaji pokok dan anak 2 persen dari gaji pokok. Seorang Kapolri, dengan perhitungan ini hanya digaji sekitar Rp 9,5 juta.

JAKARTA - Tak akan lagi alasan bagi anggota polisi mempermainkan kasus untuk mencari pendapatan sampingan dengan alasan minimnya pendapatan resmi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close