Rerie Minta DPR dan Pemerintah Segera Tuntaskan Pembahasan RUU TPKS, Urgen
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat berharap DPR dan pemerintah memahami urgensi percepatan hadirnya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Lanjutan pembahasan RUU TPKS diharapkan tidak lagi mengubah hal-hal yang substansial.
"Saya berharap Badan Legislasi DPR maupun pemerintah memiliki pemahaman yang sama sehingga tidak ada lagi perubahan yang substansial," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, Jumat (18/3).
DPR berencana menggelar rapat kerja bersama Kementerian PPPA dan Satuan Tugas Percepatan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual pekan depan.
RUU TPKS, menurut Lestari, mengatur mengenai hak-hak korban kekerasan seksual yang wajib dilindungi negara.
Yakni, penanganan, pelaporan, hingga pemulihan terhadap korban kasus kekerasan seksual.
Selain itu, tambah Rerie, sapaan akrab Lestari, kasus kekerasan seksual bisa diproses aparat penegak hukum hanya dengan berdasarkan kesaksian korban.
Rerie menjelaskan, negara juga diamanatkan oleh RUU TPKS untuk melindungi hak saksi dan keluarga korban.