Rerie Minta Pemerintah Lindungi PRT di Luar Negeri lewat Realisasi UU PPRT
Rerie menuturkan, pekerja migran asal Filipina lebih terlindungi karena sudah memiliki UU PPRT.
Kekosongan hukum yang mengatur PRT di tanah air, tegas Rerie, mengakibatkan pelanggaran hak-hak PRT marak terjadi.
Para pelanggar tidak mendapat hukuman setimpal dan negosiasi PRT lemah.
Menurut Rerie, payung hukum yang kuat bagi para pekerja rumah tangga saat ini sangat dibutuhkan untuk melindungi pekerja rumah tangga yang bekerja di dalam dan luar negeri dari ancaman tindak pelanggaran.
Karena itu, Rerie mendesak pimpinan DPR segera melanjutkan proses legislasi RUU PPRT dengan mempertimbangkan maraknya pelanggaran hak dasar yang dialami para PRT Indonesia di dalam dan luar negeri. (mrk/jpnn)