Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Resah Diintimidasi PLN

Kamis, 19 November 2009 – 07:24 WIB
Resah Diintimidasi PLN - JPNN.COM
AMBON -- Perusahaan Listrik Negara (PLN) Wilayah Maluku-Maluku Utara, dinilai telah melakukan intimidasi terhadap hak-hak masyarakat di Maluku. Pasalnya, alasan klasik pemadaman listrik, justru mempengaruhi angka penarikan beban biaya listrik, yang tidak disandarkan kepada rekening listrik, yang sudah diberlakukan selama ini.

Sesuai laporan masyarakat pada tiga kabupaten, yakni SBB, SBT dan Malteng, adanya pemadaman listrik ini, para petugas PLN di daerah justru menaikan tarif listrik. Fatalnya, beban biaya listrik langsung dipatok per rumah, senilai Rp75 ribu hingga Rp275 ribu. Penetapan ini, ternyata tak sebanding dengan nominal nilai bayar rekening masyarakat sebelum ada gejolak klasik pemadaman listrik, yang kini menggerogoti seluruh masyarakat di Maluku.

Suhardin Raharusun, salah satu tokoh pemuda pesisir Huamual Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menyebutkan, masyarakat di daerahnya sudah merasa resah dengan tindakan para staf PLN. Dan kalau masalah ini tidak secepatnya diatasi, maka tindakan main hakim sendiri bisa diambil oleh masyarakat. Pasalnya, listrik sesungguhnya di daerah ini, kata dia, baik-baik saja. Tapi, sejak dilakukan pemadaman listrik di Kota Ambon, imbasnya juga menimpa daerah-daerah lainnya termasuk di Huamual.

Bukan hanya di Kota Ambon dan Huamual, tapi di Kecamatan Kairatu_SBB, juga terjadi penyakit listrik. Bahkan di Kecamatan Kairatu, lebih fatal karena para petugas setiap bulan mendatangi rumah warga untuk melakukan penagihan biaya listrik. Bila ada masyarakat yang menolak membayar karena listrik jarang dihidupkan, para petugas bersikap kasar dan memerintahkan warga untuk membayar sendiri di kantor cabang. Kalau ternyata warga tidak membayar juga, para petugas langsung mendatangi rumah warga, dan melakukan pemutusan sepihak.

AMBON -- Perusahaan Listrik Negara (PLN) Wilayah Maluku-Maluku Utara, dinilai telah melakukan intimidasi terhadap hak-hak masyarakat di Maluku. Pasalnya,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News