Residivis Curanmor Serang Polisi, Dor, Kena
Minggu, 13 Maret 2022 – 04:18 WIB
"Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)
"Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News