Residivis Nyolong Motor Lagi, Dooorrrr...., Sambudi pun Pincang
Senin, 05 Oktober 2015 – 03:30 WIB
Akibat perbuatannya yang melakukan tindak kejahatan pencurian, terang Krist, Sambudi dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara.(cr10)