Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Residivis Pembunuhan, Remaja 17 Tahun Tertangkap Curi Motor

Kamis, 24 Juli 2014 – 14:36 WIB
Residivis Pembunuhan, Remaja 17 Tahun Tertangkap Curi Motor - JPNN.COM
AT (kiri) dan Agus Prayitno (tengah) yang diamankan di Mapolda Kaltim, kemarin. Foto: EDWIN/Kaltim Post/JPNN

jpnn.com - BALIKPAPAN - Usianya masih 17 tahun, namun sepak terjang AT tidak bisa dipandang sebelah mata. Sudah dua kali dia tertangkap, karena kasus pembunuhan dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Senin (21/7), AT kembali harus merasakan pengapnya jeruji penjara, akibat mencuri motor keluarganya, 12 Juni lalu.

Warga Jalan Teritip, RT 07, Balikpapan Timur itu ditangkap Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim di Palaran, Samarinda. Saat itu, AT bersama Agus Prayitno (18) hendak melakukan transaksi hasil curanmor.
 
“Kami melakukan koordinasi dengan Polsek Palaran, kemudian menangkap dua tersangka,” kata Panit I Jatanras Polda Kaltim Iptu Kadiyo, Rabu (23/7). “Barang bukti sementara masih kami titipkan di Polsek Palaran,” sambungnya.
 
Dikatakan, pria ini sudah cukup dikenal lihai dalam kasus curanmor. Meski masih muda, dia merupakan pemain lama. “Tersangka masuk dalam DPO (daftar pencarian orang) Polsek Balikpapan Timur,” bebernya.
 
Ditemui Kaltim Post (Grup JPNN) di Mapolda Kaltim, kemarin, AT mengaku motor tersebut merupakan milik keluarganya, yang rumahnya tak jauh dari kediaman AT. Dia tidak kesulitan membawa kabur motor tersebut, karena dalam posisi on. “Motornya sudah hidup, jadi langsung saya bawa kabur,” aku dia.
 
Saat AT menjalankan aksinya, Agus mengungkapkan, dirinya menunggu di depan gang. “Saya tahunya dia mau pinjam motor, tapi justru diambil,” ujarnya.
 
AT mengaku, ini merupakan kali ketiga dia tertangkap. ABG yang tak tamat SMP ini pertama kali menghuni hotel prodeo saat berusia 13 tahun, karena kasus curanmor. “Saya dihukum enam bulan,” ucapnya.
 
Belum tiga bulan bebas, dia kembali berurusan dengan pihak kepolisian. Bersama rekannya, dia melakukan penganiayaan hingga korbannya tewas. “Saya dipenjara di LP (Lembaga Pemasyarakatan) Balikpapan. Baru dua bulan bebas,” tuturnya.
 
Kini kedua tersangka terancam mendapat hukuman di atas empat tahun penjara sesuai Pasal 362 KUHP. (edw/rom/k8)

 

BALIKPAPAN - Usianya masih 17 tahun, namun sepak terjang AT tidak bisa dipandang sebelah mata. Sudah dua kali dia tertangkap, karena kasus pembunuhan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News