Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Lapas, Polres Batang Tangkap Residivis
jpnn.com, BATANG - Polres Batang membongkar peredaran narkoba jenis sabu-sabu dari jaringan atau sindikat lembaga pemasyarakatan (lapas).
Polisi turut mengamankan seorang tersangka berinisial HQ (33) warga Kecamatan Batang.
Kasat Reskrim Polres Batang AKP Erdi Nuryawan mengatakan tersangka HQ (33) adalah seorang residivis yang pernah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tegal.
"Setelah tersangka bersama rekan selesai menjalani hukuman di Lapas Tegal, keduanya kembali mengedarkan narkoba. Saat keluar dari Lapas Tegal, tersangka mengaku mendapatkan tawaran rekannya untuk mengedarkan sabu," katanya, Rabu.
Tersangka yang bekerja sebagai kurir Shopee Express tersebut ditangkap polisi karena memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu sebanyak satu paket.
Selain itu, kata dia, polisi juga mengamankan alat-alat yang digunakan untuk mengonsumsi narkoba seperti alat hisap sabu terbuat dari botol kaca, dua pipet kaca, satu korek api, satu microtube, potongan sedotan, dan sebuah ponsel merek Samsung Galaxy A12.
Erdi mengatakan dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku karena terdesak dengan kebutuhan ekonomi keluarganya.
"Akan tetapi, alasan itu tidak bisa dijadikan pembenaran. Yang jelas, kami komitmen menindak tegas terhadap peredaran maupun penyalahgunaan narkoba," katanya.