Residivis Pernah Ditembak, Sekarang Beraksi Lagi
Minggu, 24 September 2017 – 09:14 WIB
Bahkan, pelaku kambuhan ini telah beberapa kali masuk sel tahanan Polsek Kenjeran dan sempat ditembak petugas lantaran berupaya kabur.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (pul/jpnn)