Residivis Tiga Kali Masuk Penjara Gak Tobat juga, Dapat Hadiah Peluru di Kaki
Senin, 06 April 2020 – 11:13 WIB
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolres Tuban.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun. (yos/pojokpitu/jpnn)