Resmi, Indonesia dan China Bertransaksi Pakai Mata Uang Lokal
jpnn.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) dan People's Bank of China (PBC) pada hari ini (6/9) secara resmi memulai implementasi kerangka kerja sama penyelesaian transaksi bilateral dengan mata uang lokal (Local Currency Settlement/LCS[1]).
Dikutip dari laman resmi bi.go.id, kerja sama ini dilakukan untuk mendorong penggunaan mata uang lokal atau masing-masing negara dalam penyelesaian transaksi perdagangan dan investasi langsung.
Kerangka kerja sama dimaksud meliputi, antara lain penggunaan kuotasi nilai tukar secara langsung dalam transaksi antara mata uang rupiah dan yuan.
"Relaksasi regulasi tertentu untuk mendorong penggunaan mata uang lokal dalam penyelesaian perdagangan dan investasi langsung antara Indonesia dan Tiongkok," tulis BI.
Kerangka kerja sama disusun berdasarkan Nota Kesepahaman yang telah disepakati dan ditandatangani oleh Gubernur BI, Perry Warjiyo, dan Gubernur PBC, Yi Gang, pada 30 September 2020.
Selain dengan Tiongkok, saat ini BI juga telah memiliki kerangka kerja sama LCS dengan beberapa negara mitra lainnya, yaitu Jepang, Malaysia, dan Thailand.
Implementasi kerja sama Indonesia dan Tiongkok ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memperkuat kerja sama keuangan bilateral kedua negara.
"Melalui implementasi kerangka LCS ini, dapat membantu mengurangi tekanan terhadap rupiah dan mendorong pengembangan pasar mata uang valas non-USD di regional," katanya.