Resmi Cerai dengan Olla Ramlan, Aufar Hutapea Sempat Ajukan Tuntutan Balik Soal Ini
Senin, 06 Juni 2022 – 16:07 WIB
"Tuntutan balik ditolak oleh majelis hakim," beber Taslimah.
Kendati begitu, Taslimah mengatakan pihak Aufar berhak mengajukan banding apabila masih keberatan atas hasil putusan hakim.
"Pihak tergugat memiliki waktu 14 hari untuk pikir-pikir," pungkasnya. (mcr31/jpnn)