Resmi Ditandatangani Presiden, Pimpinan KPK Masih Galau
PP tentang Kepegawaian di KPKSelasa, 11 Desember 2012 – 14:51 WIB
JAKARTA--Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya sudah menandatangani revisi Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sumber Daya Manusia (SDM) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan ditekennya peraturan itu maka PP tersebut berganti menjadi Peraturan Pemerintah RI Nomor 103 Tahun 2012 tentang Sistem Managemen SDM KPK "Ditandatangani Presiden tanggal 10 Desember 2012," ujar juru bicara presiden Julian Aldrin Pasha Selasa (11/12). Pembahasan draf revisi PP ini memang sempat menuai kontroversi. Pimpinan KPK merasa tidak dilibatkan. Padahal, aturan itu dibuat pada dasarnya untuk kelangsungan kerja lembaga antikorupsi tersebut.
Dalam PP terbaru, pemerintah mengatur pola 4-4-2. Yaitu, pegawai jaksa dan penyidik Polri di KPK ditugaskan selama empat tahun dan dapat diperpanjang empat tahun lalu dua tahun. Jadi, maksimal mereka akan bertugas di komisi antirasuah itu selama sepuluh tahun.
Lewat dari batas itu, para pegawai harus kembali ke institusi awalnya. Ini berbeda dengan keinginan KPK yang menginginkan masa tugas pegawai adalah 12 tahun. Hal tersebut sudah diungkapkan Ketua KPK Abraham Samad usai bertemu Presiden Yudhoyono, Senin lalu.
JAKARTA--Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya sudah menandatangani revisi Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sumber Daya Manusia
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Dirjen PDS KKP Pastikan Stok dan Mutu Perikanan Aman pada Nataru
Jumat, 27 Desember 2024 – 02:39 WIB - Humaniora
3 Orang Tewas dalam Bencana Longsor di Tarakan
Jumat, 27 Desember 2024 – 02:32 WIB - Humaniora
Prakiraan Cuaca di Jakarta pada Jumat Sore, Siapkan Payung, Diperkirakan Akan Turun Hujan
Jumat, 27 Desember 2024 – 00:30 WIB - Humaniora
LRT Jabodebek Perpanjang Jam Operasional saat Malam Tahun Baru, Berikut Jadwalnya
Jumat, 27 Desember 2024 – 00:15 WIB
BERITA TERPOPULER
- Liga Inggris
Man City Vs Everton: Haaland Gagal Penalti, Penonton Kecewa
Kamis, 26 Desember 2024 – 21:48 WIB - Sepak Bola
Piala AFF 2024: Pelatih Thailand tak Ingin Seperti Timnas Indonesia
Kamis, 26 Desember 2024 – 21:47 WIB - Kesehatan
5 Bahaya Mengonsumsi Bayam Berlebihan, Penyakit Ini Bakalan Mengintai Anda
Jumat, 27 Desember 2024 – 02:00 WIB - Jabar Terkini
4.825 Kasus DBD Terjadi di Kota Depok Sepanjang Tahun Ini
Kamis, 26 Desember 2024 – 22:00 WIB - Humaniora
Uskup Agung Jakarta Bela Sekjen PDIP? Begini Warganet Menyikapinya
Kamis, 26 Desember 2024 – 23:57 WIB