Resmi jadi Tahanan KPK, Bupati Morotai Berlebaran di Rutan Guntur
jpnn.com - JAKARTA - Bupati Pulau Morotai Rusli Sibua langsung ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selama 20 hari ke depan tersangka kasus suap terkait sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi itu akan mendekam di Rutan Guntur, Jakarta Selatan.
"Ditahan untuk kepentingan penyidikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (8/7).
Rusli terlihat keluar dari gedung KPK sudah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Dia langsung bergerak masuk ke dalam mobil tahanan tanpa meladeni pertanyaan awak media.
Seperti diketahui, siang tadi Rusli dijemput paksa oleh petugas KPK di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan. Upaya paksa ini dilakukan lantaran Rusli sudah berkali-kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Rusli diduga telah memberi atau menjanjikan sesuatu pada Akil Mochtar selaku hakim konstitusi. Tujuannya, untuk mempengaruhi putusan sengketa Pilkada Pulai Morotai di MK tahun 2011.
Atas perbuatannya itu, Rusli disangka telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (dil/jpnn)