Resmi! KPK Tetapkan Anak Buah SBY jadi Tersangka Suap
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menetapkan anggota Komisi III DPR, I Putu Sudiartana sebagai tersangka suap.
Putu, yang merupakan anak buah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Partai Demokrat itu, ditangkap KPK di rumah dinas anggota DPR di Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Selasa (28/6) malam.
Selain Putu, KPK menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka. Mereka ialah staf Putu bernama Novianti (Nov), Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Suprapto (SPT). Kemudian rekan Putu bernama Suhaimi (SHM) dan pengusaha bernama Yogan Askan.
Sedangkan suami Novianti bernama Mukhlis dilepas karena diduga tidak aktif terlibat.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, suap menyuap ini berhubungan dengan adanya rencana pembangunan 12 ruas jalan di Sumbar senilai Rp 300 miliar.
Suhaimi mengaku kenal dengan anggota DPR, Putu, yang menjanjikan bisa mengurus dana untuk proyek itu dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan 2016.
Basaria menjelaskan, awalnya KPK menangkap enam orang sejak Selasa (28/6) hingga Rabu (29/6) dini hari.
Sekitar pukul 18.00, Selasa (28/6), tim KPK meringkus Novianti dan Muhklis di rumahnya di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Keduanya kemudian digelandang ke markas komisi antirasuah untuk dimintai keterangan.