Resmi! PBNU Minta Pilkada 2020 Ditunda
jpnn.com, JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menunda pelaksanaan Pilkada serentak 2020.
PBNU beralasan kasus Covid-19 di Indonesia meningkat pesat. Denga begitu, Pilkada 2020 perlu ditunda hingga kasus Covid-19 mereda.
Permintaan itu disampaikan melalui surat pernyataan sikap yang ditandatangani Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj dan Sekretaris Jenderal PBNU Helmy Faishal Zaini terkait pelaksanaan Pilkada serentak 2020 yang dilangsungkan pada masa pandemi Covid-19.
"Meminta kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk menunda pelaksanaan tahapan Pilkada serentak tahun 2020 hingga tahap darurat kesehatan terlewati," tulis pernyataan sikap yang dikeluarkan pada Minggu (20/9).
PBNU menyadari bahwa penyelenggaraan Pilkada 2020 bakal mengedepankan protokol kesehatan yang ketat. Namun, sulit dihindari konsentrasi massa pada kampanye Pilkada 2020.
"Pelaksanaan Pilkada, sungguh pun dengan protokol kesehatan yang diperketat, sulit terhindar dari konsentrasi orang dalam jumlah banyak dalam seluruh tahapannya," lanjut pernyataan sikap PBNU.
Setelah Pilkada 2020 ditunda, PBNU meminta dilakukan relokasi anggaran. Seperti memindahkan anggaran pesta politik itu untuk mengurusi sektor kesehatan.
"Selain itu, Nahadlatul Ulama perlu mengingatkan kembali rekomendasi konferensi besar Nahdlatul Ulama tahun 2012 di Kempek, Cirebon, perihal perlunya meninjau ulang pelaksanaan Pilkada yang banyak menimbulkan madarat berupa politik uang dan politik biaya tinggi," beber pernyataan sikap itu. (ast/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: