Resmi Pimpin DPRD, Ketua PDIP Jambi Tinjau Lokasi Karhutla
jpnn.com, JAMBI - Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto ingin masalah karhutla di wilayahnya cepat teratasi. Karena alasan itu, Edi langsung meninjau ke lokasi karhutla tidak lama setelah dia ditetapkan jadi ketua sementara DPRD Provinsi Jambi, Senin (9/9).
Edi meninjau karhutla bersama Danrem Gapu Kolonel Arh Elphis Rudi dan Kapolda Jambi Irjen Muchlis AS. Setelah beberapa saat mengamati karhutla dari udara, Edi menyimpulkan bahwa penuntasan masalah tersebut perlu melibatkan semua pihak, termasuk pemerintah pusat.
“Saya langsung bergerak karena ini bukan saja masalah provinsi atau kabupaten dan kota. Ini masalah nasional dan harus ada bantuan dari pemerintah pusat karena ada titik kebakaran yang tidak dapat dijangkau manusia, sulit dijangkau alat pemadam,” kata Edi, dalam pernyataan tertulisnya.
Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Jambi itu menjelaskan, berdasarkan data Air Quality Monitoring System (AQMS) Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Kota Jambi, kualitas udara di Kota Jambi masuk dalam kategori berbahaya lantaran kabut asap akibat karhutla.
Saking berbahayanya kualitas udara di Jambi, pemerintah daerah terpaksa meliburkan sekolah selama beberapa hari ke depan demi mencegah para pelajar terkena infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).
“Sedih sekali, ini masalah serius yang harus segera ditangani dan jangan terulang lagi. Kami bekerja dan berpikir keras untuk mencari solusi dan menyelesaikannya dengan bantuan semua pihak,” ujar Edi.
Lebih jauh, Edi meminta pemerintah pusat lebih aktif membantu penyelesaikan karhutla yang memicu kabut asap di Jambi. Dia meminta pemerintah pusat melakukan rekayasa cuaca atau hujan buatan untuk memadamkan api di lokasi karhutla di Jambi.
“Pemerintah pusat sudah waktunya turun membantu penyelesaian masalah ini. Pemerintah pusat harus tangani kabut asap di Jambi, siapkan hujan buatan untuk memadamkan api, menghilangkan kabut asap, dan mengembalikan udara bersih di Jambi,” ucap mantan aktivis kemahasiswaan tersebut. (dil/jpnn)