KLHK Segel Perusahaan Penyebab Karhutla di Jambi
jpnn.com, JAMBI - Satu perusahaan perkebunan di Provinsi Jambi yang masih mengalami kebakaran hutan dan lahan (karhutla) saat ini, disegel oleh pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, karena lahannya banyak yang terbakar dan pihak perusahaan tidak bisa berbuat maksimal memadamkan api.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan penyegelan terhadap 19 perusahaan perkebunan di seluruh Indonesia, dan satu di antaranya perusahaan itu berada di Provinsi Jambi, yakni PT Mega Anugrah Sawit (MAS) yang berada di Kabupaten Muarojambi, kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jambi Evi Frimawaty, di Jambi, Selasa.
BACA JUGA : Atasi Karhutla, Pemerintah Terapkan Penegakan Hukum Multidoor
Dinas Lingkungan Hidup Jambi membenarkan permasalahan karhutla yang terjadi saat ini, sehingga pihak KLHK menyegel sebanyak 19 perusahaan perkebunan dengan satu di antaranya terdapat di beberapa wilayah di Indonesia, yakni di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Riau, dan Jambi.
"Untuk Jambi hanya satu perusahaan, yakni PT MAS yang saat ini ditangani oleh Gakkum KLHK," kata Evi.
BACA JUGA : Data Terbaru KLHK soal Area Terdampak Karhutla 2019, NTT Paling Luas
Saat ini, pihak Dinas Lingkungan Hidup terus melakukan koordinasi dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk memeriksa saksi di area perusahaan PT Mega Anugrah Sawit (MAS).
"Sekarang masih proses pengumpulan keterangan untuk melengkapi berkas," katanya lagi.