Resmi Pimpin PPATK, Dian Ediana Bersumpah Jaga Rahasia
jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Dian Ediana Rae menjadi kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Mantan pegawai Bank Indonesia itu menjadi kepala PPATK menggantikan Kiagus Ahmad Badaruddin yang meninggal dunia pada 14 Maret 2020 lalu.
Pelantikan itu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 37/M Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala PPATK. Prosesi pelantikan dilaksanakan di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (6/5) dengan protokol Covid-19.
Dalam pelantikan itu Dian mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Jokowi dan para undangan. "Demi Allah saya bersumpah bahwa saya untuk menjadi kepala PPATK, langsung atau tidak langsung dengan nama atau dalih apa pun tidak memberikan atau menjanjikan untuk memberikan sesuatu kepada siapa pun," kata Dian.
Selain itu, Dian juga bersumpah tidak akan memberi atau menerima pemberian dalam bentuk apa pun dari pihak lain. Mantan kepala perwakilan BI di London itu juga bersumpah akan menjaga kerahasiaan sebagaimana perintah Undang-undang.
"Saya bersumpah bahwa saya akan melaksanakan tugas dan kewenangan selaku kepala PPATK dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab. Saya bersumpah bahwa saya akan setia terhadap negara konstitusi, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Dian.
Setelah pengucapan sumpah, Dian dan Presiden Jookowi menandatangani berita acara pelantikan. Masa jabatan Dian sebagai kepala PPATK akan berakhir pada 2021 atau melanjutkan sisa masa jabatan yang ditinggalkan almarhum Ki Agus.(tan/jpnn)