Resmi, PKPI Pimpinan Hendropriyono Menang di PTTUN DKI
jpnn.com, JAKARTA - Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) kubu AM Hendropriyono sedang dihinggapi kabar gembira. Sebab, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) DKI mementahkan upaya banding yang ditempuh PKPI kubu Haris Sudarno.
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Haris atas surat keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang mengesahkan kepengurusan PKPI kubu Hendropriyono. Namun, Kemenkumham maupun PKPI kubu Hendro mengajukan banding ke PTTUN DKI.
Selanjutnya pada persidangan 4 Desember lalu, majelis hakim PTTUN DKI yang dipimpim Boy Miwardi memutus upaya banding Kemenkumham dan PKPI kubu Hendro. Dalam putusan perkara Nomor 266/B/2017/PT TUN JKT, majelis banding menyatakan gugatan PKPI kubu Haris selaku terbanding tidak diterima.
Majelis hakim banding dalam putusannya menyatakan, penetapan majelis hakim PTUN Jakarta Nomor 308/G2016/PTUN/JKT bertanggal 30 Januari 2017 tentang penundaan keputusan TUN yang menjadi objek sengketa tidak mempunyai kekuatan hukum. Selain itu, PTTUN DKI juga memerintahkan Haris selaku penggugat membayar biaya perkara dua tingkatan pengadilan sebesar Rp 250.000.
Sekretaris jenderal PKPI kubu Hendro, Imam Anshori Saleh mengatakan, putusan PTTUN DKI telah mementahkan klaim pihak lain yang selalu mengatasnamakan diri sebagai pengurus sah partai yang didirikan Try Sutrisno dan Edi Sudrajat itu. Imam juga menegaskan, saat ini kepengurusan PKPI yang sah adalah di bawah kepemimpinan Hendropriyono.
Karena itu jika ada pihak lain yang mengaku PKPI, kata Imam, maka sudah dipastikan mereka tak punya legalitas. “Jadi semoga masyarakat juga perlu memahamai bahwa hanya ada satu PKPI. Yakni di bawah kepemimpinan AM Hendripriyono," katanya.
Imam menambahkan, PKPI pimpinan Hendro juga sudah memperoleh pengakuan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu.
“Jadi nanti PKPI yang berhak ikut Pemilu 2019 adalah yang diketuai AM Hendropriyono dengan Imam Anshori Saleh sebagai sekretaris jenderalnya,” ujar mantan komisioner Komisi Yudisial (KY) itu.