Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

RESMI! Politikus PDIP dan Eks Pejabat BUMN Tersangka Kasus Penipuan

Kamis, 27 Oktober 2016 – 21:36 WIB
RESMI! Politikus PDIP dan Eks Pejabat BUMN Tersangka Kasus Penipuan - JPNN.COM
ILUSTRASI. FOTO: JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan anggota DPR Fraksi PDIP, Indra P Simatupang sebagai tersangka kasus dugaan penipuan jual beli ‎minyak sawit mentah. Kasus penipuan tersebut mengakibatkan dua pengusaha sawit, Louis Gunawan Khoe dan Yacub Tanoyo mengalami kerugian.

Kasubdit Jatanras Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan mengatakan, selain Indra, pihaknya juga menetapkan mantan Deputi ‎Agro Kementerian Badan Usaha Milik Negara tahun 2004.

"Yang bersangkutan merupakan ayah tersangka Indra P Simatupang," kata Hendy saat dikonfirmasi, Kamis (27/10).

Dalam kasus ini, Hendy menjelaskan, pihaknya juga menetapkan staf‎ pribadi Muwardy, yakni Suyoko. Ketiganya diduga telah bekerja sama dalam melakukan penipuan terhadap dua pengusaha tersebut.

"Indra mengajak kedua korbannya untuk jual beli kernel dan CPO (minyak sawit mentah). Diduga bisnis tersebut adalah fiktif. Karena perjanjian itu yang buat adalah Suyoko dan Indra di rumahnya sendiri. Keterangan dari PTPN bahwa jual beli itu tidak pernah ada," ucap Hendy.

Dalam menetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka, pihaknya mengajak Bareskrim Polri, Divisi Propam, Divisi Hukum, dan Itwasum Polri dalam gelar perkara.

"Kami juga meminta izin kepada Presiden Joko Widodo untuk memeriksa Indra. Sebab, untuk memeriksa anggota DPR, polisi harus terlebih dahulu mendapat izin dari kepala negara," kata dia.

Dia mengatakan, setelah proses panjang, pihaknya akhirnya mendapatkan izin untuk memeriksa, pada 28 Juni silam.

JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan anggota DPR Fraksi PDIP, Indra P Simatupang sebagai tersangka kasus dugaan penipuan jual beli ‎minyak sawit

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News