Resmi Tersangka, Penyusup di Roda Belakang Garuda Dites Kejiwaan
jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) resmi menetapkan Mario Steven Ambarita, menjadi tersangka. Pria berusia 21 tahun yang jadi penumpang gelap pesawat Garuda Indonesia dari Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru ke Soekarno Hatta Jakarta di bagian roda itu dianggap bersalah karena masuk daerah terbatas bandara, serta membayakan nyawa penumpang pesawat.
Berdasarkan UU Penerbangan tahun 2009 pasal 421 ayat 1, ia terancam hukuman kurungan satu tahun dan denda maksimun Rp 100 juta. Selain itu, Mario juga terjerat pasal 435 dengan denda maksimum 500 juta karena masuk wilayah bandara tanpa izin.
"Yang bersangkutan memang sudah ditetapkan menjadi tersangka dan terancam terkena hukuman dua pasal tersebut," ujar Staf Khusus Menteri Perhubungan, Hadi M Djuraid kepada JPNN.com, Kamis (9/4).
Saat ini Mario tengah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II, Pekanbaru untuk olah TKP di bandara. Selain melakukan oleh TKP, PPNS juga masih mendalami motif Mario nekat menyelinap di roda belakang pesawat Garuda Indonesia, Selasa (7/4) lalu.
Setelah melakukan oleh TKP, rencananya Mario juga akan menjalani tes kejiwaan. "Nanti akan dilakukan tes kejiwaan kepada yang bersangkutan," tandasnya. (chi/jpnn)